Peraturan Tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa menjelaskan Badan Permusyawaratn Desa atau yang disingkat dengan BPD, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dimana anggotanya adalah perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Peraturan terkait BPD secara khusus diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD meliputi;

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan

Pasal 32 permendagri no 110 tahun 2016 tentang tugas BPD;

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
  13. Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Anggota BPD pasal 55 ayat 1 permendagri no 110 tahun 2016;

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 63 Permendagri no 110 tahun 2016 tentang Kewenangan BPD;

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka
  14. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Untuk file pdf peraturan menteri dalam negeri no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dapat anda download pada link berikut;

https://drive.google.com/file/d/1tQfEFqysUCYlx0ofrYbiwBzLDpNNMx9p/view

Leave a Comment